Sudah ada HET bawang putih Rp32.000, tetapi (penerapannya) tidak ditertibkan.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa pemerintah perlu memperketat pengawasan harga eceran tertinggi (HET) bawang putih, karena harga komoditas ini di tingkat konsumen kerapkali naik signifikan melebihi HET.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Yeka, mengutip data Badan Pangan Nasional dan Kementerian Perdagangan, mengatakan bahwa harga bawang putih naik signifikan sejak Mei-Juli 2023, dari Rp35.220 per kg sampai Rp39.990 per kg.
Sementara harga bawang putih per awal Maret 2024 menembus harga Rp39.170 per kg. Harga ini naik sekitar 22,41 persen dari HET Rp32.000 yang telah ditetapkan Kemendag sejak 2019.
“Sudah ada HET bawang putih Rp32.000, tetapi (penerapannya) tidak ditertibkan,” ujar Yeka pula.
Yeka menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap HET bawang putih, karena pengawasan ini dapat membantu mendeteksi adanya tindakan koruptif dalam penjualan bawang putih di Indonesia.
Ia juga mempertanyakan alasan di balik kenaikan harga bawang putih di Indonesia yang tidak sejalan dengan tren global.
Menurutnya, perang di Ukraina tidak dapat dijadikan alasan utama kenaikan harga, mengingat impor bawang putih Indonesia saat ini didominasi oleh China.
"Apakah ongkos angkut melonjak? Tidak juga. Apakah importir dan distributor agen ramai-ramai meningkatkan keuntungan bersihnya? Tidak juga. Nah, ini ada yang salah dalam tata kelola RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) bawang putih,” ujar Yeka lagi.
Yeka mendorong penerapan pengawasan HET bawang putih yang ketat, seperti halnya pengawasan HET beras.
Menurutnya, pengawasan ketat ini akan memberikan transparansi bagi konsumen.
Baca juga: Ombudsman menemukan masalah rekomendasi impor bawang putih Kementan
Baca juga: Ombudsman: RIPH bawang putih seharusnya tugas Bapanas, bukan Kementan
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024