Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai keikutsertaan Arsul Sani untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak akan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) sebab akan bersidang bersama hakim konstitusi lainnya.

"Terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi. Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani. Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ujang lantas menyinggung bahwa MK sebelumnya pernah diketuai pula oleh seorang Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan pernah memimpin pula sengketa pemilu.

"Dan semua putusannya objektif dan independen, dan ini sebagai catatan sejarah," katanya.

Menurut dia, anggapan Arsul Sani tidak boleh memimpin sidang juga berlebihan sebab yang bersangkutan sudah dilantik dan tercatat sebagai hakim konstitusi.

"Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," ujarnya.

Dia pun mengkhawatirkan hakim MK akan semakin berkurang apabila Arsul Sani tidak diikutsertakan dalam menangani sengketa PHPU Tahun 2024, sebab Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut mengadili.

"Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya, semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu," tuturnya.

Ujang pun mengajak publik agar tidak menggiring opini bahwa seolah-olah MK selalu berpolitik, sebaliknya menjaga muruah konstitusi dengan memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk menyelesaikan perkara PHPU secara objektif dan independen.

"Dan di sinilah sebenarnya kita akan melihat bahwa kita harus memberi kepercayaan yang penuh kepada hakim-hakim MK agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa pemilu itu dengan seadil-adilnya, dengan sejujur-jujurnya, dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya," tuturnya.

Termasuk, ujarnya lagi, memberikan kesempatan kepada Hakim Arsul Sani untuk dapat terlibat dalam menangani sengketa PHPU.

"Oleh karena itu, semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya," kata dia.

Sebelumnya, Arsul Sani telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan terkait PHPU mengenai hasil pilpres, Arsul menyerahkannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.
Baca juga: Pengamat sebut kehadiran Arsul Sani tidak turunkan indepedensi MK
Baca juga: MK optimis selesaikan perkara PHPU Pilpres tepat waktu

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024