Kami bersama sejumlah Kementerian/Lembaga tidak pernah berhenti untuk menyelesaikan kebijakan-kebijakan ini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berkoordinasi dengan Kemensetneg dan Kementerian/Lembaga terkait dengan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar bisa segera rampung.
"Kami bersama sejumlah Kementerian/Lembaga tidak pernah berhenti untuk menyelesaikan kebijakan-kebijakan ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Nahar mengatakan ketujuh peraturan pelaksana ini penting agar hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dapat dipenuhi, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
KemenPPPA berharap Presiden segera dapat menandatangani dan mengundangkan ke enam peraturan pelaksana yang tersisa sebelum Mei 2024.
Saat ini, telah ada satu Perpres yang diundangkan dalam Lembaran Negara, kemudian tiga dari enam peraturan lainnya telah masuk tahapan menunggu paraf persetujuan menteri terkait, dan sisanya masih tahap harmonisasi.
Baca juga: KemenPPPA dorong ibu jadi sosok berdaya demi tercapainya hak anak
Baca juga: Komnas Perempuan: Mulurnya peraturan pelaksana UU TPKS berefek domino
"Satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yaitu Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah ditandatangani Presiden telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14 pada tanggal 23 Januari 2024. Kita berharap rancangan peraturan lainnya segera menyusul," kata Nahar.
Rinciannya, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sedang menunggu paraf dari Kemenko PMK dengan posisi menteri yang lain telah memberi paraf persetujuan.
Untuk RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat sedang dilakukan permohonan paraf persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan sedang proses permohonan paraf persetujuan kepada para menteri terkait.
RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS masih dalam tahap harmonisasi (legal drafting).
RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat ini sedang tahap perbaikan substansi oleh KemenPPPA dari hasil klarifikasi Kemensetneg.
Sedangkan untuk RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedang dalam tahap permohonan harmonisasi.
Baca juga: KemenPPPA kawal Peraturan Pelaksana UU TPKS selesai sesuai target
Baca juga: Kementerian PPPA: Kekerasan seksual mendominasi kekerasan pada anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024