"Dua orang tersangka berinisial IRM (16) dan ZAM (17). Sedangkan korban berinisial ANA (16),"
Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang perempuan yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.
"Dua orang tersangka berinisial IRM (16) dan ZAM (17). Sedangkan korban berinisial ANA (16)," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Jumat.
Dia mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (19/3) lalu, saat korban diajak oleh sepupunya untuk ke sebuah Gedung perikanan di Kelurahan Bungkutoko. Setibanya di Gedung tersebut, korban melihat di Gedung kosong itu telah berada dua orang tersangka tersebut.
"Kemudian korban diajak ke lantai dua, kemudian saat berada di lantai dua, kedua tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan jatuh ke lantai," ujarnya.
Fitrayadi menyampaikan bahwa atas peristiwa tersebut, korban orang tua korban keberatan dan melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polresta Kendari.
"Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa tak lama setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung mendatangi rumah dan membawa kedua orang pelaku tersebut di Polresta Kendari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Pengeroyokan itu bermotif karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di media sosial, yang kemudian," jelas Fitrayadi.
Dia menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara Bersama-sama terhadap orang.
"Sebagai mana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara," tambahnya.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024