Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Karangasem, Polda Bali mendalami kepemilikan senjata api dari pria asal Banjar Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali berinisial AWTWA (33) yang melakukan aksi pamer di media sosial(medsos).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah(Polda) Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Kamis mengatakan penyidik masih memeriksa pelaku usai diamankan beberapa hari lalu.
"Pelaku masih ditahan di Polres Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Jansen.
Sebelumnya, sebuah akun Tiktok bernama @GusBenong, Kamis 14 Maret 2024 memposting seorang pemuda yang dengan bangga memamerkan sebuah senjata api miliknya. Dalam unggahan tersebut, terlihat pria tersebut menembakkan senjata api tersebut.
Akun Tiktok tersebut pun menjadi viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari warga net, hingga membuat keresahan di masyarakat.
Pada 19 Maret 2024, Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang vidio viral tersebut.
Dalam serangkaian penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku AWTWA (33) beralamat di Banjar dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Karangasem.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku"Pelaku juga mengakui senjata api milik pelaku," kata Jansen.
Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata api lengkap dengan magazine dan peluru, HP dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jansen pun mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa mengganggu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita," kata Jansen.
Baca juga: Polisi pamer senjata yang viral diperiksa Propam Polda Metro
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024