Jakarta (ANTARA News) - Pengakuan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang menyebarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dipertanyakan oleh mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra.

"Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah, sebelum Perpu ditandatangani Menkumham, kan ditandatangani oleh Presiden lebih dulu. Sebab, tugas Menkumham adalah mengundangkan Perpu dengan memuatnya dalam lembaran Negara. Tidak mungkin Menkumham tandatangani pengundangan Perpu sebelum Presiden tandatangani Perpu tersebut. Apakah itu berarti Perpu yang diedarkan itu adalah Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, tapi belum ditandatangani oleh Menkumham," kata Yusril di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan, secara prosedur, Presiden menandatangani Perpu lebih dahulu. Ini ditangani oleh Mensesneg. Setelah itu, Mensesneg mengirimkan naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan. Menkumham kemudian menandatangani Perpu tersebut sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dalam lembaran Negara.

"Kalau saya simak keterangan Denny bahwa yang diedarkan adalah Perpu yang belum ditandatagani oleh Menkumham Amir Syamsudin. Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa naskah yang diedarkan Denny itu adalah Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden. Walau naskah itu belum ditandatangani dan diundangkan oleh Menkumham," kata dia.

Selain itu, dirinya merasa aneh kalau kalau yang dikatakan Denny bahwa Perpu yang diedarkan adalah "Draf Perpu" yang belum ditandatangani oleh Menkumham.

"Pernyataan yang demikian mengesankan bahwa Perpu ditandatangani oleh Menkumham. Kan mustahil kalau Menkumham menandatangani Perpu, karena semua orang tahu Perpu ditandatangani oleh Presiden," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Menurut analisai Yusril, kemungkinan Presiden sudah tandatangani Perpu versi 1 yang ada konsideran bermasalah itu. Naskah yang sudah ditandatangani oleh Presiden tersebut kemudian dikirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Naskah itulah yang diedarkan oleh Denny kepada wartawan.

"Ketika menyadari ada konsideran yang krusial, maka sebelum Menkumham menandatangani dan diundangkan, poin yang krusial itu dihilangkan lebih dulu. Naskah Perpu yang sudah diperbaiki itulah yang kemudian ditandatangani oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran Negara," pungkas Yusril.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013