Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat edaran tentang implementasi penyelenggaraan perdagangan aset kripto untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.

Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) diharapkan dapat mendukung persaingan usaha yang sehat.

"Dengan surat edaran, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Kasan melalui keterangan, di Jakarta, Kamis.

Kasan mengatakan, upaya terus dilakukan agar ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi.

Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto yang terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository pada 2023-2024.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menyampaikan, surat edaran tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.

"Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan," kata Aldison.

Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun, naik 56,22 persen dari bulan sebelumnya.

Total nilai transaksi Januari-Februari 2024 Rp55,26 triliun atau naik 113,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp25,94 triliun (yoy).

Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan terhitung sejak data ini dilaporkan pada Februari 2021.

Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK periode Februari 2024 sebanyak 715,6 ribu pelanggan. Saat ini, terdapat 35 perusahaan CPFAK terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK.

Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).
Baca juga: Bittime menggandeng BBC dan ICP perkuat industri blockchain Indonesia
Baca juga: Bappebti optimis tren positif pasar kripto terus berlanjut

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024