... sudah mengirim surat kepada 34 BUMN agar mereka memenuhi hak pekerjanya akan jaminan sosial secara benar... "Bandung (ANTARA News) - PT Jamsostek mengingatkan BUMN yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja agar segera melakukan itu, sebagaimana amanat UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Pengelola Jaminan Sosial.
Direktur SDM dan Umum PT Jamsostek, Amri Yusuf, usai temu pers menjelang transformasi BUMN itu menjadi BPJS Ketenagakerjaan, di Bandung, Jumat malam, mengatakan sebagai BUMN hendaknya mereka contoh pelaksanaan UU yang dibuat pemerintah dan DPR.
"Patuh pada peraturan perundangan adalah bentuk komitmen pada pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG)," kata Yusuf.
Dia mempertanyakan anugerah yang diterima sejumlah BUMN tentang GCG sementara sejumlah karyawannya tidak menjadi peserta jaminan sosial atau tidak melaporkan upah secara benar sehingga membayar iuran lebih kecil dari seharusnya.
Dia juga mengingatkan amanat Presiden Susilo Yudhoyono di Sukabumi di depan ratusan pimpinan BUMN agar mensukseskan program Jaminan Sosial untuk Semua.
Itu artinya, semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dengan menjadi peserta jaminan. Sosial dan perusahaan melaporkan upah dengan benar agar pekerja memperoleh hak sepenuhnya saat menerima santunan.
Data yang dihimpun PT Jamsostek, terdapat 34 BUMN yang belum melaporkan hak pekerjanya akan jaminan sosial dengan benar.
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi, di tempat sama mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada 34 BUMN agar mematuhi peraturan perundangan, khususnya UU Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Kami sudah mengirim surat kepada 34 BUMN agar mereka memenuhi hak pekerjanya akan jaminan sosial secara benar," kata Junaedi.
Mereka tidak mendaparkan semua karyawan atau melaporkan sebagian upah karyawan kepada PT Jamsostek. "Kami menyebutnya Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah dan PDS Tenaga Kerja. Ini melanggar undang-undang," katanya.
Jika, ke-34 BUMN itu tidak merespon maka PT Jamsostek akan melaporkan kasusnya kepada pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kejaksaan. "Kami tidak memiliki wewenang memeriksa atau menyeret mereka ke pengadilan," kata Junaedi.
Kepatuhan BUMN akan peraturan perundangan jaminan sosial, kata Juanedi, akan menjadi contoh bagi perusahaan swasta untuk melakukan hal yang sama.
Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, dalam pemaparannya mengatakan saat ini terdapat 12,9 juta peserta aktif jamsostek, 11,8 juta di antaranya adalah pekerja di sektor formal dan sisanya pekerja di sektor informal.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013