Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan kasasi tiga kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu pengumpulan dana taktis dan pengadaan asuransi Pemilu 2004 dengan terdakwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, serta kasus korupsi pengadaan tinta dengan terdakwa anggota KPU Rusadi Kantaprawira. Majelis hakim yang diketuai Parman Soeparman dan beranggotakan Moegihardjo serta tiga hakim ad hoc tipikor, MS Lumee, Hamrad Hamid dan Krisna Harahap akan membacakan putusan kasasi tiga terdakwa kasus korupsi KPU di Ruang Wiryono, lantai dua Gedung MA, Jakarta, Rabu, pukul 09.00 WIB. Nazaruddin divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta pada pengadilan tingkat pertama 14 Desember 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama juga menjatuhi Nazaruddin hukuman membayar ganti kerugian negara sebesar Rp5,032 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin. Jumlah kerugian itu merupakan hasil pengurangan premi asuransi Rp14,8 miliar dengan klaim asuransi Rp607 juta dan pengembalian dana dalam bentuk dolar dari Nazaruddin, Sussongko, Safder Yusacc dan Daan Dimara yang setara dengan Rp801 juta. Pada tingkat banding, majelis hakim tinggi tetap menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Nazaruddin. Namun, majelis hakim tinggi memerintahkan Nazaruddin membayar separuh kerugian negara dari total Rp5,032 miliar tanpa tanggung renteng dengan Hamdani Amin. Sedangkan Hamdani pada pengadilan tingkat pertama divonis hukuman empat tahun penjara dan hukuman denda Rp300 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp5,032 miliar secara tanggung renteng dengan Nazaruddin. Sementara itu, anggota KPU Rusadi Kantaprawira dalam kasus korupsi pengadaan tinta Pemilu 2004 divonis empat tahun penjara dan hukuman denda Rp200 juta pada pengadilan tingkat pertama serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp1,382 miliar. Pada tingkat banding, majelis tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tetapi menghapus kewajiban membayar uang pengganti.
Copyright © ANTARA 2006