Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat, menahan mantan Lurah Pulo Gadung, TY, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan belanja barang dan jasa dari APBD DKI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan selain TY, kejaksaan juga menahan Bendahara pada Kelurahan Pulo Gadung berinisial NS.

"Kasusnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan belanja barang/jasa yang berasal dari alokasi anggaran APBD Propinsi DKI Jakarta untuk kegiatan belanja dan pengeluaran kelurahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2012," katanya.

Modus yang dilakukan para tersangka itu, yakni, dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta dengan disertai dokumen-dokumen pencairan dana berupa laporan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di Kelurahan Pulo Gadung.

Padahal, kata dia, dalam realisasinya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) atau dilaksanakan namun tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Akibat perbuatan Lurah Kelurahan Pulogadung selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp621 miliar.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013