Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran menekankan perlu ada transformasi pelayanan yang diiringi dengan peningkatan kompetensi aparatur bidang perizinan untuk mencegah praktik korupsi.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, perizinan merupakan salah satu perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu dengan jumlah 5 persen dari total keseluruhan kasus korupsi dalam rentang tahun 2004 hingga 2022.
"Transformasi pelayanan publik yang didukung dengan adanya profesionalisme aparatur di bidang perizinan melalui pengembangan jabatan fungsional penata perizinan diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pelayanan perizinan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta meminimalisasi adanya praktik-praktik korupsi," kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK: Korupsi skala kecil jadi tantangan pemberantasan korupsi
Hal itu disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
Dia menambahkan penguatan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi pintu gerbang proses perizinan juga diperlukan.
Amran meminta kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan untuk mengusulkan rekomendasi jabatan fungsional penata perizinan.
Hal itu diperlukan sebagai dasar dalam pengangkatan pejabat fungsional penata perizinan yang profesional.
Baca juga: Kemendagri komitmen perkuat ekonomi daerah lewat BPD
Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan dari Polri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman. Mereka semua menyampaikan hal yang sama tentang pentingnya unsur profesionalisme aparatur di bidang perizinan.
Pada rakornas tersebut, pemda juga didorong untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan korupsi di berbagai area yang dinilai rawan.
Pesan ini terutama ditujukan kepada para sekretaris daerah, inspektur, dan admin MCP provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Sekjen Kemendagri tekankan pemda harus bayar THR tepat waktu
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024