Peristiwa pembunuhan itu terungkap kemarin ketika pelaku mengaku kepada temannya bahwa ia telah membunuh teman kencannya itu.
"Jasad korban dikuburkan oleh pelaku di halaman vila dekat pohon," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto, saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat.
AKP Didik menjelaskan, pelaku berinisial SP (31) warga setepat, berprofesi sebagai penjaga vila milik Mr J, warga Jakarta.
Kronologis peristiwa berawal dari saat SP dan N berkencan di vila tempat SP bekerja, Rabu (23/10) lalu. SP dan N dikenalkan dengan Neneng oleh seorang teman bernisial S.
Mereka berkenalan tidak lama, namun sudah saling dekat. Pada Rabu itu, N berkunjung ke tempat SP bekerja. Mereka nginap bersama di vila tersebut.
"Pada malam itu keduanya melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," kata Kasat.
Pada Kamis dini hari, SP kembali meminta berhubungan badan. Namun, ditolak oleh N hingga terjadi percecokan terjadi.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit dan mencakar leher SP.
"Pelaku emosi, lalu mengambil pisau lipat, menyabet leher korban sebanyak dua kali, lalu menyabet bagian tubuh lainnya sebanyak dua kali. Sehingga korban tersungkur dengan luka sabetan benda tajam sebanyak empat kali," kata Kasat.
Tidak cukup sampai disitu, untuk memastikan korbannya tewas, pelaku mengambil stang sepeda motor Vespa, lalu memukul kepala korban.
Karena panik takut perbuatannya diketahui orang lain, pelaku kemudian membawa mayat korban ke samping vila dan menguburnya di dekat pohon.
Jasad korban dikubur dan ditimbun dengan tanah setinggi 10 cm. Pelaku juga membersihkan semua bercak darah yang ada di lokasi kejadian dan membereskan semua hingga ruang tempat kejadian bersih tidak ada jejak.
Usai menguburkan korban, pelaku duduk termenung di bawah pohon hingga pukul 16.00 WIB. Salah seorang rekan pelaku bernama Umai melihat kejanggalan itu.
Umai kemudian menegur pelaku yang duduk termenung. Kepada Umai, SP mengaku baru saja membunuh seseorang dan menguburkannya di dekat pohon.
"Kepada Umai, pelaku meminta dipanggilkan Polisi dan diantarkan ke kantor polisi karena mau menyerahkan diri," kata Kasat.
Mendapatkan keterangan tersebut, Umai langsung menghubungi ketua RT dan RW. Melalui ketua RW peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
"Pelaku kita amankan, petugas lalu mencari jasad korban dan memang benar, jasad korban masih terkubur di bawah pohon itu di halaman vila," kata Kasat.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013