Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.

“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) bahwa kami akan tindak tegas,” ujar Pung Nugroho di Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada kapal cepat (speedboat) Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan ikan ilegal sebesar Rp1.420.650.000.

Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan, Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Ilegal,” ujar Ipunk menambahkan.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton tuna.

“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.

Saat ini, kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: KKP tangkap kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia
Baca juga: Indonesia-Spanyol komitmen tingkatkan perlindungan ABK kapal ikan
Baca juga: KKP siapkan 150 juta dolar AS luncurkan satelit tangkap ikan terukur

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024