Pembelajaran kitab kuning adalah wajib, karena kitab kuning adalah salah satu sumber dalam pembelajaran agama Islam
Jakarta (ANTARA) - Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal, Jawa Tengah memfokuskan hafalan kitab kuning dan Al Quran selama Ramadhan kepada para santrinya.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Muhammad Fatwa mengatakan hal tersebut menjadi salah satu hal menarik dari kurikulum yang terdapat di Pondok Pesantren Darul Amanah.
"Tidak semua pesantren berani untuk menerapkan kurikulum kitab kuning. Penyebabnya diduga adalah level kesulitan dari membaca dan memahami kitab kuning itu sendiri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sejumlah pesantren Lebak perdalam kitab tauhid-fiqih selama Ramadhan

Untuk itu, Fatwa mengungkapkan metode khusus diterapkan, guna menerapkan kebiasaan hafalan kitab kuning selama Ramadhan di ponpesnya.

Metode khusus tersebut, jelas dia, diterapkan dengan cara menguatkan pembelajaran bahasa Arab bagi para santri baru, yang juga diperkuat dengan hafalan Al Quran.

"Santri harus tau cara menulis, membaca, dan mengartikan bahasa Arab. Sebab di kitab kuning, bahasa Arab-nya gundul semua, jadi santri baru itu kita benar-benar kuatkan dulu alat untuk memahami, baru di tahun selanjutnya kami mempelajari isi dari kitab kuning tersebut yang mana di dalamnya banyak hukum, fikih, sejarah, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: PBNU: Lomba mengajar kitab kuning dorong inovasi pembelajaran

Walaupun kesulitan membaca dan menghafal kitab kuning ini tinggi, sambungnya, santri-santri lulusan Pondok Pesantren Darul Amanah ini dapat dengan lancar membaca dan menghafal banyak ilmu ilmu yang terkandung di dalam kitab kuning dengan metode tersebut.

Menurut Fatwa, pembelajaran kitab kuning adalah wajib, karena kitab kuning adalah salah satu sumber dalam pembelajaran agama Islam.

"Sehingga, pemahaman terhadap agama dapat dilakukan secara lebih dalam. Secara, kitab kuning merupakan salah satu sumber pendalaman agama Islam," tuturnya.

Baca juga: Kemenag siapkan total hadiah Rp2,7 miliar ntuk santri juara MQKN

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024