Kalau sudah mengundurkan diri berarti kan bukan lagi kewenangan dan juga sudah tidak ada lagi urgensinya"
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar bukan menolak memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, melainkan ingin itu dilakukan secara terbuka.
"Supaya tidak keliru ya, Akil tidak menolak. Dia menolak kalau (pemeriksaan) tertutup, kalau terbuka mau," kata Otto usai menemui Akil di rumah tahanan KPK di Jakarta, Jumat.
Menurut Akil, seperti disampaikan Otto, berdasarkan aturan hukum seharusnya sudah tidak bisa diperiksa Majelis Kehormatan MK karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sudah mengundurkan diri berarti kan bukan lagi kewenangan dan juga sudah tidak ada lagi urgensinya. Namun karena sudah terlanjur ada pemeriksaan Majelis Kehormatan MK secara terbuka maka Akil bersedia diperiksa asal terbuka, ternyata majelis tidak mau terbuka karena katanya KPK tidak mau," ungkap Otto.
Akil juga enggan diperiksa apabila ada penyidik KPK yang turut mendampinginya dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan MK.
"Karena pemeriksaan mana pun harus bebas tidak boleh ada tekanan apa pun. Sebab kalau ada penyidik berarti memberikan situasi tidak nyaman terhadap Akil sedangkan ini mengenai kasus etik," jelas Otto.
Akil juga mengkhawatirkan Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono bersikap tidak independen karena Harjono masih berstatus hakim konstitusi di MK.
"Dia (Harjono) kan masih hakim konstitusi yang berpotensi juga menjadi masalah dalam persoalan ini, mudah-mudahan tidak, tetapi kan kabar-kabarnya oleh KPK mau periksa hakim konstitusi, berarti kan secara psikologis itu akan mempengaruhi independensi dia dalam menangani perkara ini," kata Otto.
Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Harjono serta tiga anggotanya Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Koprupsi sekitar pukul 09.35 WIB. Selanjutnya pada 10.45 WIB, majelis kehormatan MK langsung mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Akil dibatalkan karena Akil menolak.
Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013