Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa data masyarakat Indonesia di dunia maya dilindungi oleh hukum yang kuat sehingga mereka tidak perlu khawatir menggunakan media sosial seperti TikTok.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, keamanan data pengguna di Indonesia telah dijamin oleh setidaknya dua aturan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur larangan penyalahgunaan data.

“Keamanan data ada aturannya, kita punya UU ITE dan UU PDP sekarang. Intinya, menyalahgunakan (data) tidak boleh, dan penggunaan AI (kecerdasan buatan) pun sudah ada pedoman dari surat edaran,” ucap Semuel, dalam keterangan yang diterima Rabu.

Baca juga: Menkominfo rencanakan pertemuan dengan TikTok bahas keamanan data

Baca juga: Tanggapan Kemenkominfo terkait berhentinya TikTok Shop di Indonesia


Pernyataan Semuel disampaikan untuk merespons langkah Amerika Serikat baru-baru ini meloloskan rancangan undang-undang yang berpotensi melarang media sosial asal China itu di negara tersebut. AS berdalih Tiktok berbahaya bagi keamanan nasional, terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten.

Dirjen Aptika Kominfo mengatakan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti langkah AS untuk membatasi aplikasi itu di Tanah Air.

Ia juga menyatakan polemik TikTok di AS lebih disebabkan karena perang dagang dengan China.

Apalagi, pihak TikTok telah mengklarifikasi kekhawatiran AS atas keamanan aplikasinya dan menegaskan bahwa seluruh data pengguna TikTok di AS disimpan oleh perusahaan Oracle yang berbasis di AS.

“Jadi kalau negara lain kita lihat, kita tidak ikut campur. Kalau mereka sedang perang dagang, biarkan saja,” kata Semuel.

Selain itu, menurut Semuel, saat ini aplikasi TikTok di Indonesia tengah dalam proses migrasi ke lokapasar daring Tokopedia yang ditargetkan rampung pada April 2024.

Proses migrasi tersebut diharapkan dapat semakin membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia yang dapat melakukan digitalisasi penjualan melalui lokapasar daring seperti Tiktok-Tokopedia, ucapnya.

Baca juga: Literasi digital kolaborasi pemerintah dengan platform teknologi

Baca juga: Pakar bagikan kiat mengenali dan mengamankan data pribadi

Baca juga: UU PDP bisa tingkatkan kesadaran pengelola data perkuat keamanan siber

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024