Kita punya target paling tidak setahun 5 juta yang aktif kembali

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan aktivasi 5 juta peserta per tahun untuk mencapai 100 persen Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) pada 2030.

"Kita punya target paling tidak setahun 5 juta yang aktif kembali," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti usai konferensi pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2024 di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan jumlah peserta nonaktif saat ini diperkirakan mencapai 15 jutaan orang dari total kepesertaan yang terdata mencapai 265,83 juta orang per akhir 2023 atau setara 96 persen cakupan UHC.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 untuk mewujudkan capaian UHC, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan tersebut menargetkan kepesertaan Program JKN tahun 2024 mencapai 98 persen dan tahun 2030 mencakup 100 persen untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Program JKN.

Baca juga: Ghufron: Kepesertaan BPJS sebagai syarat SKCK bentuk gotong royong JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN saat libur Idul Fitri

Menurut Ghufron upaya mengejar cakupan kesehatan semesta di Indonesia didukung oleh peran aktif seluruh kementerian/lembaga untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya semangat bergotong royong pada program JKN.

Salah satu peran aktif kementerian, kata Ghufron adalah program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta.

Selain itu, kolaborasi juga dibangun dengan Polri melalui kebijakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini diuji coba di enam wilayah Polda per 1 Maret 2024.

Pada acara yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan transformasi mutu layanan untuk kemudahan dalam mengakses layanan JKN.

"Seperti cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas," katanya.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

Lily juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan terapkan prinsip portabilitas JKN saat libur Lebaran
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN tetap terlayani saat mudik lebaran

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024