"Kalau tidak daftar juga, kami blokir," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan kepada ANTARA, Rabu.
Semuel mengatakan hingga Rabu sore, terdapat dua OTA yang masih belum mendaftar sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.
Ia mengatakan Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu hingga Jumat (29/3) kepada kedua OTA tersebut untuk mendaftar sebagai PSE di Tanah Air.
Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kementerian Kominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan OTA belum daftar PSE
Baca juga: Kemenkominfo nyatakan tersisa dua OTA belum daftar sebagai PSE
Disebutkan bahwa terdapat enam OTA yang dimaksud oleh Kementerian Kominfo, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Terbaru, Semuel mengklarifikasi bahwa hanya tersisa dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE.
Airbnb sendiri telah memberikan pernyataan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak 19 Desember 2022.
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, Uniform Resource Locator (URL) resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.
Baca juga: Kemenkeu terus awasi OTA asing yang belum bayar pajak
Baca juga: PHRI bahas dampak OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata
Baca juga: Kemenkominfo peringatkan OTA asing yang belum daftar PSE
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, Uniform Resource Locator (URL) resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.
Baca juga: Kemenkeu terus awasi OTA asing yang belum bayar pajak
Baca juga: PHRI bahas dampak OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata
Baca juga: Kemenkominfo peringatkan OTA asing yang belum daftar PSE
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024