Hal ini karena Dana Haji bersifat pasti, longrun, dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30 persen
Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu memandang bahwa Dana Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif dalam menjaga stabilitas keuangan bank syariah.
"Hal ini karena Dana Haji bersifat pasti, longrun, dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30 persen," kata Anggito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Anggito menjelaskan bahwa elastisitas Dana Haji terhadap stabilitas bank syariah adalah 1,235, yang berarti sangat sensitif terhadap performa kinerja bank. Dengan kata lain, setiap tambahan dana haji 1 persen akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23 persen.
Sebagai informasi, Z-Score yang tinggi menunjukkan suatu bank lebih stabil. Semakin rendah Z-Score maka semakin besar kemungkinan suatu bank akan goyah dan kemungkinan gagal.
Anggito mengatakan kestabilan bank syariah terganggu dengan perubahan kebijakan pada 2019 dan tidak ada perbedaan kestabilan bank antara Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara penambahan modal bank berpengaruh positif kepada stabilitas bank syariah.
Baca juga: ISEI gandeng BPKH bahas potensi pendanaan dari haji
Baca juga: BPKH pastikan pengelolaan dana haji tidak memiliki risiko finansial
Menurutnya, peningkatan Dana Haji menjadi upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja bank dari sisi kestabilan bank. Selain itu, bank perlu memupuk laba yang dapat disisihkan sebagai tambahan modal bank.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai harus menjaga rasio dana penempatan di BPS-BPIH stabil dari sisi persentase dan meningkatkan penghimpunannya bersama dengan bank. Apabila tidak dijaga, imbuh Anggito, maka kinerja bank akan terganggu.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander menambahkan bahwa pihaknya mengimplementasikan pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Sesuai ketentuan yang berlaku, komposisi dana penempatan maksimal sebesar 30 persen dan dana investasi sebesar 70 persen dari total dana kelolaan BPKH.
"Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat," kata Harry.
Dia mencatat dana kelolaan dan nilai manfaat naik setiap tahunnya. Adapun per 31 Desember 2023, dana kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat 0,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan nilai manfaat tahun 2023 sudah mencapai Rp10,9 triliun atau naik 7,18 persen dibandingkan tahun 2022.
Baca juga: BPKH gelar "Risk Forum" bahas strategi mitigasi pengelolaan dana haji
Baca juga: BPKH-mitra di Saudi jalin kerja sama investasi, perkuat ekosistem haji
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024