Komisi X mendorong Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan K/L teknis terkait pengembangan kurikulum standardisasi lulusan pendidikan kejuruan dan daya serap lulusan di dunia usaha dan dunia industri

Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar bekerja sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengembangkan kurikulum standardisasi lulusan pendidikan kejuruan dan daya serap lulusan kejuruan di dunia usaha dan industri.

"Komisi X mendorong Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan K/L teknis terkait pengembangan kurikulum standardisasi lulusan pendidikan kejuruan dan daya serap lulusan di dunia usaha dan dunia industri," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

K/L meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut juga merupakan salah satu kesimpulan dari RDPU antara Komisi X dan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR RI sarankan SMK buka kejuruan sesuai perkembangan zaman

Kesimpulan itu muncul usai Komisi X DPR RI mendengarkan permasalahan kurikulum dan daya serap lulusan kejuruan, khususnya kejuruan penerbangan, yang disampaikan oleh Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia.

Perwakilan forum tersebut menyampaikan bahwa saat ini kurikulum di SMK Penerbangan di Tanah Air yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek belum dapat diakui oleh Kemenhub.

"Ini kan kasihan anak-anak (sekolah kejuruan penerbangan). Artinya butuh penyelarasan (kurikulum dari Kemendikbudristek dan Kemenhub)," Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia Fanni Desiyanto.

Baca juga: Wapres tekankan pendidikan kejuruan perlu jadi perhatian bersama

SMK Penerbangan, kata Fanni, belum menjalankan kurikulum industri, sementara regulasi di Kemenhub mengharuskan alumni sekolah kejuruan yang akan bekerja di bidang perawatan pesawat terbang wajib menjalani pendidikan dan pelatihan selama 3.000 jam atau setara 18 bulan.

Selanjutnya berkenaan dengan daya serap terhadap lulusan kejuruan, terutama kejuruan penerbangan, Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat lulusan SMK Penerbangan yang tidak terserap di dunia industri Tanah Air karena tidak memiliki sertifikat kecakapan teknis.

Mereka juga menyampaikan sejak tahun 2016, industri penerbangan, khususnya terkait perawatan pesawat terbang, lebih memilih lulusan Diploma 3 daripada lulusan SMK.

Baca juga: Siswa siap kerja, wirausaha, dan studi bersama SMK PK

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024