Ada dua saringan yang menjadi syarat calon hakim konstitusi yaitu bukan dari partai politik (tidak menjadi anggota parpol paling singkat tujuh tahun) dan ada panel ahli independen yang akan menguji calon hakim konstitusi,"Jakarta (ANTARA News) - Pengacara dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi justru mengurangi wewenang Presiden untuk memasukkan perwakilan dari pihaknya.
"Ada dua saringan yang menjadi syarat calon hakim konstitusi yaitu bukan dari partai politik (tidak menjadi anggota parpol paling singkat tujuh tahun) dan ada panel ahli independen yang akan menguji calon hakim konstitusi," kata Refly ditemui usai diskusi "Menyelamatkan MK, menyelamatkan Pemilu 2014" di Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, dalam seleksi hakim konstitusi terdapat panel ahli yang dapat memilih hakim konstitusi yang memiliki integritas, kapasitas, dan netralitas.
Panel ahli tersebut terdiri dari satu orang yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (bukan anggota parpol), satu orang yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (bukan anggota parpol), satu orang diusulkan oleh Presiden (bukan anggota parpol), dan empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial (dua akademisi, satu praktisi, dan satu mantan hakim konstitusi yang juga bukan anggota parpol).
"Jadi tidak mungkin yang "abal-abal" bisa lolos. Lalu jika ada konspirasi dari perwakilan Presiden, DPR, dan MA, kan ada empat perwakilan dari KY. Tetapi tidak mungkin juga ketiga wakil berkonspirasi karena tidak berasal dari parpol juga," jelas Refly.
Hal inilah yang menurut Refly hakim konstitusi yang terpilih akan jauh dari kepentingan tertentu.
"Kalau Perppu MK ditolak bisa jadi enam hakim konstitusi dari pilihan Presiden, tiga yang langsung ditunjuk Presiden dan tiga dari usulan DPR yang aman anggota DPR sebagian besar dari partai usungan Presiden. Dengan Perppu MK ini skenario itu tidak mungkin terjadi, panel ahli akan menguji," ungkap Refly.
Menurutnya penolakan terhadap Perppu MK wajar terjadi karena Pemilu Legislatif tunggal kurang dari enam bulan lagi pada 5 April 2014.
"Siapapun punya ide baik tetapi dari kalangan parpol, pasti ditentang parpol lainnya karena panggung politik menjelang pemilu 2014 terutama kalangan parpol yang selalu bersebrangan dengan pemerintag. Dan yang tadinya bisa menyusupkan orang parpol di hakim konstitusi, jadi tidak bisa lagi. Sekarang bola-nya ada di DPR," katanya.
Ia menilai DPR dapat menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jika Perppu tersebut menambah kewenangan Presiden.
"Lalu dilihat apa bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Dan bertentangan dengan hak asasi manusia tidak," ungkapnya.
Tetapi menurut dia Perppu MK melarang orang yang tidak menjadi anggota Parpol paling singkat tujuh tahun sehingga tidak melanggar HAM.
"Kecuali kalau orang dari parpol sama sekali selama-lamanya nggak bisa jadi hakim konstitusi, baru melanggar HAM," kata Refly yang juga menilai Perppu MK penting untuk jangka ke depan.
Perppu MK dibentuk setelah Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan penerbitan Perppu menyelematkan Mahkamah Konstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menandatangani Perppu MK pada Kamis (17/10).
(M047/N002)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013