"Kami sudah lama mengetahui informasi itu dan menunggu saat yang tepat untuk mengungkapnya. Mendengar ada praktik, polisi bergerak dan menggerebeknya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Setija Junianta di Surabaya, Kamis.
Dari enam tersangka, empat di antaranya adalah penari striptis atau penari telanjang. Masing-masing berinisial Dit (22), Ven (20), Put (21) dan Sas (20) yang semuanya asal Kediri, dan dua tersangka lain, yakni berinisial Dng (31) asal Malang dan Sif (18) warga Kediri.
"Tersangka Dng berperan sebagai pencari order, sedang Sif sebagai `disc jockey` (DJ) musik. Dengan dentuman musik disko, empat perempuan akan menari dan menanggalkan satu per satu pakaian mereka," katanya.
Ketika mengungkap kasus tersebut, Setija mengaku memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyamaran dan mendapat undangan acara di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
"Saat itu, anggota mendapati empat penari dan `dj` musik dalam keadaan telanjang tanpa busana. Mengetahuinya, petugas langsung berkoordinasi dengan anggota lain langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Mantan Kapolres Sidoarjo tersebut juga menjelaskan, untuk sekali pemesanan tarian striptis, pemesan wajib membayar Rp26 juta per paket. Angka tersebut sudah termasuk sewa tempat dan menari selama tiga jam.
Pihaknya juga mengaku tidak mudah membongkar kasus itu. Setija menceritakan, bagi pria-pria yang ingin menikmati tarian striptis, harus memiliki jaringan khusus karena tidak sembarang orang yang mendapat undangan.
"Masuk lokasi juga dikenai tarif tiket. Dari pengumpulan tiket pengunjung, sebanyak Rp26 juta disisihkan untuk membayar kelompok penari dan penata musiknya," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.
Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku baru dua kali mendapat order menari bugil di hadapan sebuah kegiatan. Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah pakaian dalam, satu unit ponsel BlackBerry, serta uang senilai Rp1 juta.
"Kami belum lama menggelar tarian striptis dan baru dua kali di Surabaya," kata tersangka Dng.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman sebagaimana termaktub dalam Pasal 34, yakni kurungan pidana antara enam bulan dan 12 tahun, sedangkan Pasal 35 ancaman hukumannya penjara antara satu tahun dan 12 tahun.
(KR-FQH/D007)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013