Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menekankan pentingnya penyediaan prasarana Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja oleh perusahaan sebagai bentuk komitmen dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi pekerja perempuan.
"Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 tidak hanya menjadi tempat pengaduan ketika ada pelecehan atau diskriminasi, namun juga menjadi tempat belajar bagi para pekerja perempuan terkait dengan hak-hak mereka," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya saat meresmikan RP3 di PT. Evoluzione Tyres, Subang, Jawa Barat.
Pada 2023, Kemen-PPPA melakukan advokasi kepada 10 perusahaan yang sudah berkomitmen terhadap Zero Tolerance Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Baca juga: RP3 diharap efektif cegah kekerasan terhadap perempuan pekerja
Baca juga: KemenPPPA: RP3 lebih sulit diterapkan di perusahaan lokal
PT. Evoluzione Tyres merupakan salah satu perusahaan yang melakukan tindak lanjut dengan membentuk RP3. Pembentukan RP3 ini menjadi yang pertama di Kabupaten Subang.
"Mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja perempuan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, ini juga tergantung dari pemimpin di perusahaan tersebut. Kami sampaikan apresiasi atas komitmen perusahaan yang sudah membentuk RP3. Kita berharap RP3 ini akan menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Subang dan daerah lainnya," kata Bintang Puspayoga.
Kemen-PPPA sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
Disahkannya kebijakan tersebut diikuti dengan pembentukan RP3 di enam area perusahaan di sektor perkebunan sawit maupun di kawasan industri.*
Baca juga: KemenPPPA: 72 perusahaan komitmen bentuk RP3
Baca juga: Pemerintah bentuk RP3 untuk lindungi perempuan pekerja
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024