Wakaf ini kontribusinya paling fundamental semuanya dalam proses kita berbangsa dan bernegara

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin mengatakan wakaf memiliki kontribusi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

"Wakaf ini kontribusinya paling fundamental semuanya dalam proses kita berbangsa dan bernegara," katanya dalam Zakat Wakaf Impact Forum yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Kamaruddin mencontohkan kontribusi wakaf di Indonesia terdapat pada banyak hal, khususnya pada madrasah, pesantren, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia yang banyak berdiri di atas tanah wakaf.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenag, kata dia, jumlah titik lokasi tanah wakaf dan nazhir tanah wakaf di Indonesia mencapai 444.408 titik dan masih bisa bertambah lagi.

Baca juga: Deputi Bappenas ceritakan alasan Zakat Wakaf Impact Forum dicetuskan

"Memang tantangan teknisnya masih banyak sekali, yang belum bersertifikat saja masih sangat besar. Tahun lalu kita sertifikasi itu 31 ribu, tahun sebelumnya 24 ribu," tambahnya.

Selain wakaf berupa tanah, kata Kamaruddin, wakaf juga dapat diserahkan dalam bentuk uang. Data yang dihimpun Kemenag mengungkapkan Indonesia memiliki potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun pada 2023, namun yang terealisasi hanya Rp2,3 triliun.

Berbeda dengan zakat, kata dia, wakaf uang dapat bertumbuh di kemudian hari seperti dapat dijadikan biaya pendidikan, pendirian bangunan, dan lain sebagainya, yang dapat berkembang pada masa yang akan datang.

Baca juga: Bappenas inisiasi Zakat Wakaf Impact Forum

"Lembaga pendidikan di Amerika, di Eropa, di negara-negara maju kan menggunakan dana abadi itu, ya kan? Dana endowment fund itu. Nah sebenarnya endowment fund itu konsepnya ya wakaf itu sesungguhnya," ucap Kamaruddin.

Saat ini pihaknya juga tengah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperkuat peraturan perundang-undangan tentang wakaf.

Oleh sebab itu Kamaruddin mendorong masyarakat untuk melakukan wakaf dalam bentuk apapun guna meningkatkan nilai manfaat dari harta yang diberikan demi keberlangsungan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Menteri AHY: Sertifikat tanah wakaf gratis tanpa pungutan
Baca juga: Wamen ATR: Sertifikat tanah wakaf cegah sengketa

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024