Karena di PKS yang dipakai kepercayaan, saya dianggap mengetahui persoalan mobil jadi saya dianggap yang mengurusi karena dianggap mengetahui,"
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menunjuk kepala montir di Dewan Pimpinan Pusat PKS Agus Trihono untuk mengurus pembelian mobil-mobil mewah miliknya.

"Karena di PKS yang dipakai kepercayaan, saya dianggap mengetahui persoalan mobil jadi saya dianggap yang mengurusi karena dianggap mengetahui," kata Agus Trihono dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Agus diketahui mengurus sejumlah mobil yang dibeli oleh Luthfi yaitu mobil Volvo XC 60 T5 seharga Rp710 juta yang selanjutnya diserahkan kepada kader PKS lain Soeripto dan mobil Volvo XC 60 T6 seharga Rp1,25 miliar yang dibatalkan pemesannya karena dokumennya disita KPK.

Ia juga mengurus pembelian mobil Alphard seharga Rp650 juta yang kepemilikannya diatasnamakan supir Luthfi, Ali Imron. Mobil lain yang diurus adalah Volkswagen Carravelle seharga Rp1,098 miliar yang uang mukanya sebesar Rp15 juta ditransfer Agus dari rekening pribadinya selanjutnya Luthfi memberikan uang dalam kardus senilai Rp1 miliar untuk pelunasan namun meminta agar mobil teresbut diatasnamakan Ali Imran.

"Carravelle atas nama Pak Ali Imran yaitu supir Pak Luthfi, sedangkan saya yang memelihara mobilnya," ungkap Agus.

"Apakah penggunaan nama orang lain untuk mobil untuk menghidari pajak progresif?," tanya anggota majelis hakim Nawawi Pomolango.

"Ini setahu saya di DPP PKS tidak ada aturan untuk tidak boleh mengatasnamakan mobil dengan nama orang lain, Carravelle ini untuk kepentingan DPP," jawab Agus.

"Lalu kenapa tidak diatasnamakan DPP?," tanya hakim.

"Setahu saya mobil tidak bisa diatasnamakan partai," jawab Agus.

"Kalau uang itu sumbernya dari mana?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Agus.

"Tapi dalam Berita Acara Pemeriksaan disebutkan bahwa ini uangnya berasal dari bendahara umum partai Mahfudz Abdurrahman, jadi mana yang benar?," tanya hakim.

"Yang benar dari terdakwa, maaf saya lupa karena saya banyak disuruh, walaupun jumlahnya tidak sebanyak Rp1 miliar," jawab Agus.

"Sebenarnya aturan main di DPP PKS bagaimana?" tanya hakim.

"Yang saya tahu tidak ada aturan main, jadi di PKS berlaku apa yang bisa kita berikan bukan apa yang bisa kita terima karena semakin besar nilainya itu semakin besar pahalanya, dari keyakinan saya, semakin beramal semakin banyak pahalanya, untuk orang kaya uang Rp1 miliar tidak banyak," jelas Agus.

Agus juga mengurus pembelian Nissan Navara senilai Rp710 juta yang kemudian diatasnamakan dirinya.

"Tapi maaf saya lupa siapa yang menyuruh untuk fotokopi KTP, karena saya banyak urusannya," ungkap Agus.

Mendengar hal itu Nawawi pun mengancam Agus dengan pasal pemberian keterangan palsu berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor No 31 tahun 1999 dengan ancaman pencara 3-12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Guntur Ferry Fathan mengatakan dalam BAP Agus bertemu dengan Mahfud untuk membuat pengakuan dalam keterangan saksi kepada penyidik KPK agar mobil Carravelle tersebut adalah invetaris DPP PKS.

"Dalam BAP anda sebutkan bahwa ada sumber yang mengatakan diminta Luthfi agar Carravell jadi investaris partai dan ada kemungkinan saya dipanggil karena saya yang tahu pembelian, benar ada permintaan terdakwa meminta menjadi invetaris PKS?," tanya Guntur.

"Saya mohon maaf saya kurang ingat, saya lupa apakah uang itu dari Mahfud atau dari Luthfi," tambah Agus.
(D017/N002)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013