Advokat Profauna Jakarta, Irma Hermawati, mengatakan jual beli satwa liar makin marak, termasuk aktivitas penjualan yang dilakukan secara daring (online) yang tidak mudah dilacak penjual maupun pembelinya.
"Sesuai hukum ekonomi ya, ada yang menjual karena ada yang berminat. Tantangan buat kami, selain ada di pasar hewan kini marak di situs jual beli online," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut Irma, maraknya penjualan satwa liar berhubungan dengan munculnya komunitas-komunitas pemelihara hewan liar.
"Maraknya komunitas seperti komunitas elang, komunitas ular, komunitas monyet, kukang, musang. Saya melihat satwa liar itu ditarik-tarik seperti peliharaan," katanya.
"Kami memandang bahwa satwa liar fitrahnya ya di alam bebas" kata Irma serta menambahkan saat ini komunitas pemelihara satwa liar sudah berani membawa koleksi hewan liar mereka ke tempat umum.
"Banyak sekarang kita lihat di tempat umum, HI, Kota Tua, mereka dengan bangganya membawa hewan-hewan liar itu," tambah Irma.
Ia mengatakan, pemerintah harus memberantas perdagangan satwa liar dan menindak tegas orang-orang yang memelihara satwa liar.
"Kami harapkan tindakan tegas Kementerian Kehutanan, ambil tindakan sebelum mereka membesar!" kata Irma.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013