Bandung (ANTARA News) - Pengusaha nasional Probosutejo mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman penjara satu bulan sepuluh hari, yang akan diterimanya bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2006.Probo yang dihukum selama empat tahun penjara, karena dinyatakan korupsi senilai Rp100,9 miliar dalam proyek hutan tanaman industri di Kalimantan itu menghuni sel nomor 38 blok Timur Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, dan diangkat sebagai PK (Pimpinan Kelompok) lantaran dianggap sebagai orang berpengaruh.Sebelum masuk ke LP Sukamiskin, konglomerat itu pernah merasakan penjara di LP Cipinang.Kepala Bidang Registrasi, Perawatan dan Pembinaan Khusus Narkotik Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM (Kanwil Depkeham) Jawa Barat, Utuy S.A, di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa remisi pokok yang diterima oleh Probosutedjo sebenarnya adalah 1 bulan, dan merupakan remisi pertama kali yang diterimanya."Karena, ia menjadi PK dalam LP Sukamiskin, maka ia mendapatkan tambahan remisi 10 hari lagi," ujarnya.Ia pun mengatakan, ada aturan bahwa PK bisa mendapatkan tambahan remisi sepertiga dari remisi pokoknya, jika berkelakuan baik.Penghuni populer LP Sukamiskin yang juga mendapatkan remisi adalah Abdullah Puteh, mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yakni selama dua bulan 20 hari, dan John Nurhameda yang dinyatakan terlibat dalam kasus pembobolan BNI mendapatkan remisi empat bulan. Dikatakannya, di Jawa Barat seluruh penghuni Rumah Tahanan (rutan) dan LP mencapai 13.806 orang, namun pada pemberian remisi 17 Agustus 2006 hanya 8.536 orang saja yang mendapatkan keringanan hukuman.Menurut Utuy, dari jumlah tersebut, hingga Selasa (15/8) tercatat sebanyak 873 orang langsung bebas, karena remisi yang diterimanya melampaui masa hukumannya.Sementara itu, ia menjelaskan, sisanya mendapatkan remisi bervariasi antara 1-6 bulan sebanyak 7.663 orang dan yang tidak berhak mendapatkan remisi mencapai 5270 orang karena beberapa alasan. "Yang tidak mendapatkan remisi, karena masih belum 6 bulan menempuh hukuman penjara dan statusnya masih tahanan," tuturnya.Ia mengatakan, rencananya pemberian remisi dan pembacaan nama-nama penerima remisi akan dilakukan di masing-masing LP, sementara peringatan hari kemerdekaan di lingkungan LP akan dipusatkan di LP Banceuy Jalan Soekarno-Hatta Bandung, dan Wakil Gubernur Jabar Nu`man Abdul Hakim akan memimpin upacara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006