Nantinya jangan ada lagi perusahaan yang karyawannya rajin dan malas, pintar dan bodoh gajinya sama. Tidak ada lagi istilah gaji sama rata
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mendorong perusahaan milik negara untuk menerapkan sistem remunerasi atau sistem penggajian berdasarkan kinerja untuk mendorong tata kelola perusahaan sekaligus memberi keadilan kepada karyawan yang memiliki potensi tinggi.

"Kita mendorong BUMN menciptakan remunerasi (tunjangan) yang adil, sekaligus untuk menciptakan perusahaan yang lebih bersih dengan menekan praktik korupsi," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor Pusat PT Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis.

Menurut Dahlan, sistem remunerasi berdasarkan kinerja akan memicu budaya kerja yang lebih baik.

Ia menambahkan, sistem remunerasi ini lebih mudah diterapkan karena membedakan kinerja karyawan yang bekerja baik dengan karyawan yang malas-malasan.

"Gaji sesama kepala divisi, sesama manajer tidak lagi sama, sesuai dengan prestasinya. Ini dimaksudkan ada perlakuan yang berbeda antara karyawan yang berprestasi dengan yang biasa-biasa saja," katanya.

Adapun besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing BUMN.

Untuk itu diutarakan mantan Dirut PT PLN ini, seluruh BUMN yang berjumlah 141 perusahaan akan diminta memasukkan sistem penggajian dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2014.

"Remunerasi ini akan diputuskan dalam RUPS, untuk menyusun anggaran yang dialokasikan masing-masing BUMN," ujarnya.

Pengajuan penerapan remunerasi tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kesanggupan perusahaan, dan waktu yang tepat untuk memulai sistem ini.

Ia mengakui, sesungguhnya di sejumlah BUMN besar dan profesional seperti Pertamina, PGN, Telkom dan lainnya sudah menerapkan sistem remunerasi baru.

"Perusahaan-perusahaan ini sudah berpengalaman soal remunerasi. Sistemnya tinggal di-copy saja untuk disampaikan dan di data di Kementerian BUMN," ujarnya.



Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013