Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bandarlampung memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan selama liburan Lebaran 2024.

"Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Yessy Rahimi, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," katanya lagi.

Baca juga: BPJS Kesehatan optimalkan inovasi ATLAS-SIG dalam perluasan faskes
Baca juga: BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran 8-15 April

Dia menjelaskan, peserta yang mengakses layanan nontatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Menurutnya, layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan posko mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.

"Posko mudik tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan," ujar Yessy.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10, agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Baca juga: Presiden kunjungi RSUD Sibuhuan Sumut, pastikan layanan BPJS optimal
Baca juga: Inovasi digital dikembangkan BPJS Kesehatan berorientasi masyarakat

Yessy juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

"BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," kata Yessy pula.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Yessy juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," ujar Yessy lagi.

Baca juga: Infrastruktur data nasional berperan jaga keberlangsungan program JKN
Baca juga: Manfaatkan TIK, waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024