Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan (KPK) memeriksa panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, terkait kasus suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Saya ada panggilan kasus suap adalam kaitannya dengan MK," kata Kasianur saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.
KPK juga memeriksa Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi Non-aktif Akil Mochtar itu.
Namun Arton tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya saat tiba di gedung KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak sejak 3 Oktober lalu.
KPK juga menetapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap serta Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara penanganan kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.
Sementara dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar, dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka penerima suap serta Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013