Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Bea Cukai mengusulkan agar gaji minimal untuk pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai berada di kisaran Rp5-7 juta sehingga menjamin integritas pegawai dalam memberi pelayanan. "Nanti akan ada peningkatan. Integrasi dengan kesejahteraan kan ada hubungan. Diharapkan dengan peningkatan kesejahteraan integritasnya makin baik," kata Kasubdit Ekspor Impor Ditjen BC Bachtiar di Jakarta, Selasa. KPU sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja Ditjen BC rencananya akan mulai diperkenalkan pada 1 Juli 2007. "KPU rencananya ada di 5 tempat yaitu di Tanjung Priok, Batam dan beberapa kantor cukai lainnya. Kalau Tanjung Priok jelas karena hampir 75 persen impor di situ. Itu barometer kan. Oleh karena itu kita harapkan di Priok terjadi pelayanan dan pengawasan yang optimal. Di Batam juga," katanya Dia menjelaskan berbagai hal yang tadinya harus dilakukan di kantor pusat Ditjen BC diharapkan bisa didesentralisasikan ke KPU. "Tujuannya untuk meringkaskan birokrasi. Jadi ada bagian khusus yang melayani orang saja. Ada komplain, pertanyaan, atau keberatan banding juga di KPU, bukan lagi di kantor pusat," katanya Dia mengatakan, gaji sebesar itu akan diberikan hanya kepada pegawai KPU karena fungsi KPU yang sangat penting dalam pelayanan. "Kalau sekarang ada yang Rp1 juta. Yang paling tinggi Kepala Kantor Rp10 juta. Tapi ini sedang dikaji oleh timnya (internal Depkeu)," katanya. Selain itu, katanya, tim juga akan mengkaji secara keseluruhan tentang KPU tersebut, termasuk kebutuhan pegawai dan tingkatannya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006