Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melarang penukaran uang lebaran secara liar yang biasanya muncul di sejumlah titik keramaian mulai pertengahan Ramadhan hingga mendekati Idul Fitri, karena hal ini merugikan konsumen.
Baca juga: BI Jambi sediakan uang Rp2,2 triliun saat Ramadhan hingga Idul Fitri
Untuk penukaran uang yang disertai dengan jasa tertentu, misalnya tukar uang Rp1 juta namun hanya dapat Rp900 ribu, atau tukar Rp1 juta tapi harus dilebihi menjadi Rp1,1 juta, maka hal itu bersifat jual beli.
Baca juga: Bank Indonesia tetap layani penukaran uang di daerah terdampak bencana
Untuk itu, bagi warga Samarinda yang ingin menukar uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan, telah disiapkan tempat hasil kerja sama antara Pemkot Samarinda, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, dan beberapa bank yang tersebar di Samarinda.
Baca juga: BI Sumbar siapkan Rp3,6 triliun uang baru untuk kebutuhan Lebaran
"Masyarakat hanya boleh menukar uang di tempat resmi hasil sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Kaltim bersama perbankan lain. Hal ini untuk menghindari kerugian, peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban," katanya.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, yakni jika masih ditemukan ada oknum yang menjual uang dengan modus penukaran baik di trotoar maupun di tempat-tempat strategis, maka akan ditertibkan.
Baca juga: BI Banten siapkan uang pecahan Rp4,57 triliun untuk kebutuhan Lebaran
Baca juga: BI Bali menyiapkan Rp3,27 triliun untuk penukaran uang tunai Lebaran
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024