Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melarang penukaran uang lebaran secara liar yang biasanya muncul di sejumlah titik keramaian mulai pertengahan Ramadhan hingga mendekati Idul Fitri, karena hal ini merugikan konsumen.

"Larangan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Fasilitas Umum," ujar Asisten III Sekkot Samarinda Ali Fitri di Samarinda, Rabu.

Baca juga: BI Jambi sediakan uang Rp2,2 triliun saat Ramadhan hingga Idul Fitri

Untuk penukaran uang yang disertai dengan jasa tertentu, misalnya tukar uang Rp1 juta namun hanya dapat Rp900 ribu, atau tukar Rp1 juta tapi harus dilebihi menjadi Rp1,1 juta, maka hal itu bersifat jual beli.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melarang model seperti ini, karena uang merupakan alat untuk jual beli, bukan komoditas yang dijual belikan, sehingga membeli uang Rp1 juta dengan harga Rp1,1 juta atau lebih jelas bertentangan dengan syariat.

Baca juga: Bank Indonesia tetap layani penukaran uang di daerah terdampak bencana

Untuk itu, bagi warga Samarinda yang ingin menukar uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan, telah disiapkan tempat hasil kerja sama antara Pemkot Samarinda, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, dan beberapa bank yang tersebar di Samarinda.

Dalam hal ini, total uang baru yang disiapkan oleh Bank Indonesia khusus di Ramadhan ini mencapai Rp4,77 triliun di seluruh Kalimantan Timur, salah satunya adalah di Samarinda, sehingga hasil kerja sama ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperoleh uang baru tanpa harus membayar lebih.

Baca juga: BI Sumbar siapkan Rp3,6 triliun uang baru untuk kebutuhan Lebaran

"Masyarakat hanya boleh menukar uang di tempat resmi hasil sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Kaltim bersama perbankan lain. Hal ini untuk menghindari kerugian, peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban," katanya.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, yakni jika masih ditemukan ada oknum yang menjual uang dengan modus penukaran baik di trotoar maupun di tempat-tempat strategis, maka akan ditertibkan.

Ia melanjutkan, Pemkot Samarinda juga mendukung Bank Indonesia Kaltim dalam kampanye bijak menggunakan Rupiah, sehingga pihaknya mengajak masyarakat berbelanja bijak sesuai dengan kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

Baca juga: BI Banten siapkan uang pecahan Rp4,57 triliun untuk kebutuhan Lebaran
Baca juga: BI Bali menyiapkan Rp3,27 triliun untuk penukaran uang tunai Lebaran

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024