Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM CJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di tujuh lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Rabu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi pukul 7.00 - 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat terdapat tiga lokasi yakni di Mal Citraland, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang.
Saat di lokasi, pemohon perpanjangan SIM juga diminta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara daring.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya, polisi tindak 14 ribu lebih pelanggarPewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024