Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PKS di DPR akan melobi fraksi lain untuk dapat menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 mengenai Pemilu Presiden agar Pemilihan Umum 2014 lebih demokratis dan jujur.
"Besok (Kamis, 24/10) Sidang Paripurna DPR, saya sudah komunikasi dengan partai x. Saya sampaikan perubahan undang-undang itu untuk kepentingan negara," kata anggota Fraksi PKS di DPR Indra di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Indra mengatakan perubahan itu merupakan keniscayaan karena Indonesia butuh perubahan dan perbaikan agar Pilpres berjalan demokratis dan jujur.
Dia menilai UU Pilpres perlu diubah karena UU Pemilu sudah ada perubahan terkait lembaga, mekanisme dan aturan penyelenggaraan pemilihan umum.
"Kedua, ada yang bilang cukup dengan peraturan KPU, dan ini harus dipertanyakan. Hirarki perundang-undangan tidak mengenal peraturan lembaga," ujarnya.
Indra khawatir legitimasi Pemilu 2014 dipertanyakan karena tidak sinkronnya peraturan penyelenggaraan pemilihan umum dengan Undang-undang Pilpres.
Indra menjelaskan ada 13 substansi yang harus dikoreksi dalam undang-undang tersebut. Karena itu dia menilai revisi peraturan itu tidak hanya terpaku pada pembahasan mengenai ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential treshold (PT).
"Banyak substansi mendasar misalnya kami ingin tidak ada rangkap jabatan presiden menjadi ketua umum partai politik karena kerja di pemerintahan tidak akan fokus," ujarnya.
Selain itu, dana kampanye harus dibatasi dan dipertegas agar tidak ditunggangi kepentingan asing. Dia menilai apabila tidak dibatasi maka dana tersebut tidak terbatas dan dapat digunakan untuk membeli suara masyarakat.
"Ini bahaya, karena bukan hanya merusak demokrasi namun juga masuknya kepentingan asing pada presiden terpilih," katanya.
Hal lain yang perlu diatur menurut dia terkait iklan politik harus dibatasi agar tidak ada kooptasi pemilik media yang berafiliasi pada satu partai tertentu.
"Jangan sampai masyarakat diberikan pencitraan semu yang ditampilkan dalam iklan politik itu," ujarnya.
Menurut dia, semua capres harus diberikan kesempatan yang sama untuk mencitrakan dirinya.
Badan Legislatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (22/10) menyebutkan bahwa berdasarkan rapat pleno pada 3 Oktober lalu sepakat menarik draf RUU Pilpres dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
Namun dalam rapat paripurna tersebut belum disepakati apakah RUU itu akan ditarik dari Prolegnas atau tidak karena masih menimbulkan perbedaan tajam di antara fraksi di DPR.
Direncanakan pada Rapat Paripurna Kamis (24/10) akan diambil keputusan mengenai RUU tersebut.
Lima fraksi seperti Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB tidak setuju pembahasan draf RUU tersebut. PKS, PPP, Hanura dan Gerindra tidak setuju keputusan untuk menghentikan pembahasan draf RUU Pilpres. (I028/T007)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013