Jakarta (ANTARA News) - Pelimpahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton ditunda karena dua dari empat tersangka perkara itu tidak datang. "Penyidik merencanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pada 15 Agustus, namun dari empat tersangka itu hanya dua yang datang sedangkan dua lainnya meminta penundaan pelimpahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, di Jakarta, Selasa. Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,936 triliun itu, penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) sudah menetapkan empat tersangka yang disidik dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama untuk pihak pemerintah dengan tersangka Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Robert J Lumempauw dan mantan Kepala Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro (saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan). Sedangkan dalam berkas kedua untuk pihak swasta dengan dua tersangka yaitu Pontjo Sutowo (Direktur PT Indobuild.Co/Pemilik Hotel Hilton) dan mantan pengacara PT Indobuild.Co Ali Mazi yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Menurut Kapuspenkum, kuasa hukum dari tersangka pihak swasta meminta penundaan terkait kesibukan persiapan peringatan HUT Kemerdekaan RI dimana Ali Mazi selaku Gubernur akan menjadi inspektur upacara peringatan detik-detik proklamasi. Pada Selasa (15/8) pukul 10.00 WIB, dua tersangka yaitu Robert J. Lumempauw dan Ronny Kesuma Judistiro telah memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kuasa hukum Robert, Hotma Sitompul dan kuasa hukum Ronny, yaitu M. Muklas dan Imron Halimi mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan pelimpahan namun karena terjadi penundaan maka pihaknya menunggu panggilan berikutnya. Menurut Kapuspenkum, dua tersangka yang telah hadir batal dilimpahkan karena perkara atas mereka terkait dengan tersangka Ali Mazi dan Pontjo Sutowo yang tidak hadir. "Kasus Hilton dibuat dua berkas dengan satu barang bukti, berarti dua berkas dengan empat tersangka itu harus diserahkan bersama-sama dari penyidik ke penuntut umum," kata mantan Kajati Bali itu. Disinggung mengenai kesan bahwa Kejaksaan terlihat "lembek" dalam penanganan tersangka kasus Hilton mengingat sebelumnya pelimpahan tersangka ditunda karena pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional di Kendari, Sultra hingga 5 Agustus lalu, Kapuspenkum membantah hal itu. "Permohonan yang diajukan ya begitu, itu alasan yang bisa diterima." Mengenai rencana penahanan para tersangka, Pasek Suartha mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penuntut umum yang bisa menyampaikan pendapat pada pimpinan tentang perlu tidaknya dilakukan penahanan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006