Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, WD bebas murni setelah hampir empat tahun menjalani hukuman dan berikrar mengakui NKRI.
Ikrar pengakuan dan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenag, Densus 88, TNI dan Polri.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah mengakui NKRI sejak masih ditahan di LP Depok. Tapi saat itu belum sempat berikrar karena keburu dipindah ke LP Klas IIb Tulungagung pada WD dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Desember 2023," kata Kasi Binadik Giatja, Rizal Arbi Fanani dikonfirmasi usai pelepasan WD di depan pintu gerbang LP Klas IIB Tulungagung, Selasa.
Kesediaan dan kesukarelaan WD untuk berikrar kesetiaan terhadap NKRI melapangkan napiter asal Makassar ini untuk keluar dari penjara lebih cepat.
Pasalnya, pihak Kemenkumham segera bisa mengaktifkan hak remisi WD yang selama ini tertunda.
Dengan demikian, WD keluar penjara lebih awal beberapa minggu dari masa hukuman yang seharusnya masih dia jalani di balik jeruji besi.
Baca juga: Napi terorisme jaringan Santoso bebas dari Lapas Ngawi
Baca juga: Sebanyak 16 napi korupsi dan 26 napiter bebas setelah dapat remisi
WD seharusnya menjalani hukuman sampai 2 April 2024. Namun WD mendapat remisi susulan Hari Raya Idul Fitri dan Remisi Kemerdekaan tahun 2023 selama tiga bulan.
Remisi itu diberikan setelah WD berikrar mengakui NKRI pada 29 Februari 2024 lalu. Setelah berikrar mengakui NKRI, Kementerian Hukum dan HAM menyetujui pengajuan remisi WD.
Dari dua remisi itu WD mendapat potongan masa hukuman selama tiga bulan. "Makanya hari ini langsung bebas," ujarnya.
Rizal terangkan selama dalam Lapas Kelas II B Tulungagung, WD bersikap baik dan mau bersosialisasi dengan warga binaan lainnya. Hubungan dengan petugas juga terjalin baik.
"Dia aktif mengikuti proses pembinaan dan bersosialisasi dengan warga binaan lain," katanya.
Setelah bebas, WD dijemput oleh anggota BNPT untuk diantar ke rumahnya di Makassar. Perjalanan WD dikawal oleh TNI, Polri dan unsur pengamanan lain.
WD terjerat jaringan terorisme saat menjadi anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Makassar.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024