Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan... kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kurang tepat karena hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan kurang tepat bahwa pengemudi ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," ujar Hanif.
Namun mantan Menaker periode 2014-2019 itu mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri.
Baca juga: Kemnaker imbau perusahaan berikan THR ke ojol dan kurir logistik
"Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pada Senin (18/3)..
Selain pengemudi transportasi daring, pihaknya juga mengimbau pemberian THR kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital.
Baca juga: Menaker keluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024
Baca juga: Kemenaker diminta awasi pembayaran THR industri manufaktur
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024