Ketujuh perompak itu ditangkap saat menyekap salah seorang ABK (anak buah kapal) KM Avra di perairan Muara Berau, Selasa subuh,"

Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur meringkus tujuh perompak spesialis "tugboat" atau kapal penarik LCT yaitu kapal pengangkut batu bara di wilayah perairan Muara Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda Ajun Komisaris Suko Widodo, Rabu mengatakan, ketujuh perompak ditangkap saat beraksi diatas "tungboat" KM Avra di lepas pantai Muara Berau, pada Selasa subuh sekitar pukul 05. 00 Wita.

"Ketujuh perompak itu ditangkap saat menyekap salah seorang ABK (anak buah kapal) KM Avra di perairan Muara Berau, Selasa subuh," ungkap Suko Widodo.

Sebelum beraksi, kata Suko Widodo, para pelaku mendekati KM Avra menggunakan perahu klotok kemudian masuk ke "tugboat" melalui lubang jangkar.

"Para pelaku mendekati `tugboat` itu menggunakan perahu klotok kemudian naik ke kapal melalui lubang jangkat. Saat itu, tidak ada aktivitas diatas KM Avra dan kru kapal yang diperkirakan berjumlah 20 hingga 25 orang tengah terlelap," katanya.

"Ketika diatas kapal para perompak bertemu dengan salah satu kru berinisial Dr, kemudian mereka mengikat korban menggunakan tali lalu merampas jam tangan korban. Saat penyekapan, mulut ABK itu tidak dilakban sehingga dia sempat berteriak lalu kru kapal lainnya datang. Karena jumlah kru KM Avra lebih banyak para pelaku kemudian mencoba kabur, bahkan empat orang diatarnya sempat melompat ke perahu klotok hingga terbalik," ungkap Suko Widodo.

Setelah sempat terjadi kejar-kejaran di atas kapal selama setengah jam, ketujuh pelaku kata Suko Widodo akhirnya berhasil diringkus.

"Kebetulan, ada satu anggota kami (polisi) yang bertugas di atas kapal tersebut kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan. Kami kemudian menjemput para pelaku di perairan Muara Berau menggunakan dua `speedboat`. Awalnya, kami mengamankan delapan orang, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan satu orang ternyata hanya sebagai penjual rokok dan menumpang di atas perahu klotok yang digunakan para pelaku," ujar Suko Widodo.

Ketujuh perompak itu lanjut Suko Widodo telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Barang bukti yang diamankan yakni tali yang digunakan untuk mengikat korban serta jam tangan milik Dr yang sempat dirampas para pelaku. Para pelaku baru menyekap seorang kru kapal serta merampas jam tangan dan belum sempat melakukan aksi lainnya karena keburu ketahuan saat korban berteriak," katanya.

"Sejauh ini kami tidak menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku dalam beraksi tetai kami masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus perompakan `tugboat tersebut," kata Suko Widodo.
(A053/M019)

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013