Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana berita bohong tersangka Palti Hutabarat dengan melakukan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan RI.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, Selasa, mengatakan pelimpahan tahap dua dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara.

"Pada hari ini, 19 Maret 2024 di Kantor Kejari Batubara Provinsi Sumatera Utara dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Erdi.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua tersebut, maka penyidikan perkara penyebaran berita bohong oleh tersangka Palti Hutabarat dinyatakan rampung.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024.

Baca juga: Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong

Baca juga: Henri Subiakto pertanyakan proses di balik penangkapan Palti Hutabarat

Palti Hutabarat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri awal Januari 2024.

Adapun dasar penangkapan Palti Batubarat atas dua laporan polisi yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.

Atas laporan tersebut Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Sebelum penangkapan Palti Hutabarat mengunggah di media sosial miliknya rekaman suara percakapan soal pejabat mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Palti dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024