Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Ramson Siagian, menegaskan bahwa akan mengajukan interupsi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato di DPR pada 16 Agustus 2006.
"Saya akan ajukan interupsi. Materinya tak perlu dijelaskan terlebih dulu," katanya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut politisi yang duduk di Komisi VII DPR itu, interupsi merupakan hak anggota dewan yang dijamin undang-undang. "Jadi, bukan hal istimewa untuk melakukan interupsi," tegasnya.
Sementara itu, Effendi Simbolon, yang juga dari FPDIP, mengatakan bahwa interupsi yang dilakukan terhadap Pidato Presiden dalam Sidang Paripurna DPR dengan tujuan sekedar mencari popularitas justru akan merugikan partai.
"Masyarakat sekarang sudah kritis dan cerdas. Jangan sampai ada interupsi yang dilakukan hanya untuk mencari popularitas. Itu akan merugikan penginterupsi dan partainya. Interupsi semacam itu justru kontraproduktif," katanya.
Menurut anggota DPR yang dikenal vokal ketika duduk di Komisi I DPR itu, justru sangat disayangkan jika ada penginterupsi pidato Presiden yang mempunyai tujuan hanya mencari popularitas.
"Sebaiknya interupsi itu tak perlu dilakukan, jika tidak ada masalah substansial. Memang interupsi itu merupakan hak anggota Dewan. Tapi, hal ini mesti dipahami dan dipertimbangkan secara matang," demikian Effendi, yang kini duduk di Komisi VII DPR. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006