Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pengunduran rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2014, kata Ketua Bawaslu Muhammad.
"Dari hasil pencermatan kami di provinsi, hampir semua bermasalah nomor induk kependudukan (NIK) dan ini berpotensi pemilih fiktif. Oleh karena itu, kami meminta KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT selambat-lambatnya 4 November," kata Muhammad saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu.
Muhammad juga mengatakan telah terjadi perubahan angka daftar pemilih yang cukup siginifikan sejak dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), daftar pemilih sementara (DPS), DPS hasil perbaikan, hingga ke DPT.
Rapat pleno rekapitulasi yang dimulai pukul 15.30 WIB dihadiri Ketua Pokja PPLN Kemlu Suprapto Martosetomo, perwakilan KPU provinsi, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan perwakilan parpol peserta Pemilu.
Berdasarkan pemutakhiran data oleh petugas KPU, dengan berbasis data DP4, ditemukan kurang dari satu persen data penduduk yang keterangan administrasinya tidak lengkap.
"Dengan perkembangan data tersebut, masih ada data-data nihil yang secara faktual pemilihnya ada tetapi kelengkapan dokumen masih bermasalah," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
Data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 190 juta pemilih, yang kemudian dimutakhirkan oleh KPU menjadi 181 juta yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) hingga 187 juta yang masuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Sebelumnya, penetapan DPT telah dilakukan di tingkat kabupaten-kota dan provinsi. Hasilnya dari seluruh daerah, kecuali Kabupaten Nduga di Provinsi Papua, diperoleh total jumlah pemilih sebanyak 186.842.553 pemilih, yang terdiri atas 93.544.429 pemilih laki-laki dan 93.298.124 pemilih perempuan.
Angka tersebut diperoleh dari 496 kabupaten kota, 6.949 kecamatan, 80.801 desa-kelurahan dan 545.362 tempat pemungutan suara (TPS).
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013