Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-commerce

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan migrasi TikTok Shop dengan Tokopedia akan mendorong pasar niaga digital atau e-commerce dalam negeri semakin dinamis.

Heru menyampaikan, transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar perdagangan digital.

"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-commerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," ujar Heru melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Heru menyebut, selama terdapat kompetitor dalam pasar sejenis dan jumlahnya banyak serta dinamis, tidak dapat dinilai sebagai monopoli.

TikTok sendiri baru bisa dianggap melakukan praktik monopoli apabila telah menguasai 50 persen lebih dari pasar digital.

Menurut Heru, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu melakukan pengujian terkait dengan monopoli perdagangan digital dalam negeri.

"Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," katanya.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok ke Tokopedia ditargetkan selesai pada April 2024. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kemendag menyebut secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.

Isy menjelaskan, Permendag 31/2023 menyebut bahwa social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.

"Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam," kata Isy.


Baca juga: Pemisahan sistem TikTok-Tokopedia di balik layar dinilai lebih aman
Baca juga: Kemendag sebut proses migrasi TikTok Shop berjalan 87 persen
Baca juga: Menkominfo rencanakan pertemuan dengan TikTok bahas keamanan data

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024