THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa, Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker paparkan syarat pekerja yang dapat terima THR
Menaker menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker instruksikan THR harus dibayar penuh dan tak dicicil
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Baca juga: Menaker minta kepala daerah upayakan THR dibayarkan sesuai ketentuan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024