Jakarta sebagai kota global perlu mempertahankan bisnis perekonomian, wisata olahraga, dan menjadi tempat kegiatan yang bersifat internasional
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan basis data kependudukan sebagai persiapan menuju kota global (global city) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.
"Basis data kependudukan merupakan hal yang paling penting sehingga angkanya harus tepat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin.
Selain itu, Heru mengatakan Jakarta sebagai kota global perlu mempertahankan bisnis perekonomian, wisata olahraga, dan menjadi tempat kegiatan yang bersifat internasional.
Sehingga, basis data kependudukan yang tepat dapat memperjelas kebijakan yang diambil untuk Jakarta ke depannya, baik dari kebijakan ekonomi, sosial, transportasi, penanggulangan banjir, dan lain sebagainya.
"Karena dari data itu semua kebijakan diambil. Mulai dari kebijakan ekonomi, sosial, transportasi, penanggulangan banjir, dan segala macam," ujar Heru.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan program penyediaan air bersih hingga pengurangan kemacetan menjadi program prioritas usai Ibu Kota Indonesia berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
"Setelah ibu kota pindah, program prioritas Jakarta pertama adalah salah satunya untuk bisa menambah kemampuan Pemda DKI dalam rangka memberikan pelayanan air bersih," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada ANTARA di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait usulan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) mengatur soal wali kota dipilih secara langsung melalui pemilu, Heru tidak mau banyak berkomentar soal itu.
"Saya tidak mau mengomentari itu karena sedang dibahas di DPR RI bersama pemerintah pusat," ucap Heru.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menginginkan warga bisa memilih lima wali kota di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah Ibu Kota berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Jadi, saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa wali kota dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Khoirudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3).
Khoirudin menjelaskan meskipun nantinya Jakarta memiliki kekhususan, namun hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca juga: Anggota DPRD sambut baik Jakarta jadi kota globalBaca juga: BUMD Jakarta Diminta Tingkatkan Sinergi, Dukung Jakarta Global City
Baca juga: Ahli: makna 'cerdas' dalam kota cerdas adalah pengelolaan sumber daya
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024