Kesepakatan bersama tersebut menganulir DIM nomor 561 terkait Pasal 61 RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, "Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
"Baik, dengan (daftar inventarisasi masalah/DIM) 561 itu jadinya dihapus ya,” Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menjelaskan usulan pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga memang undang-undang tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan," kata Rionald.
Meski demikian, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 RUU DKJ.
"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," ucap dia.
Baca juga: Setelah RUU DKJ disahkan, perpindahan Ibu Kota masih butuh keppres
Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat gubernur DKJ tetap dipilih lewat pilkada
Baca juga: Untuk jadi kota bisnis dunia perlu rencana jangka panjang
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024