Timika (ANTARA News) - Sebanyak sembilan dari 10 nelayan Indonesia yang ditangkap tentara Papua Nugini (PNG) karena memasuki wilayah negara tetangga itu, telah dievakuasi dan tiba di kawasan perbatasan kedua negara di Wutung, Papua, Selasa, pukul 09.20 WIT. Mereka diserahkan oleh konsul RI di Vanimo, Ignatius Kristanyo Hardojo, kepada staf perbatasan Pemda Papua, Alex Erubun. Seusai menerima sembilan nelayan, Alex mengatakan bahwa mereka telah diajukan ke pengadilan di PNG, dan dikenakan hukuman denda sebesar 200 kina per orang, atau Rp600 ribu (1 Kina sama dengan Rp3 ribu). Di antara mereka terdapat dua nelayan yang mengalami luka tembak yang langsung dibawa ke RUSD Jayapura melalui jalan darat untuk segera mendapatkan perawatan lanjutan, sementara seorang nelayan tewas di tempat penangkapan. Tentara Papua Nugini (PNG DF), Selasa (8/8), menembak kapal nelayan asal Indonesia yang diduga memasuki wilayah perairan PNG, hingga menyebabkan seorang nelayan tewas dan dua lainnya mengalami luka tembak. Insiden itu bermula dari patroli PNG DF yang memergoki kapal nelayan bernama "Buana Jaya" yang sedang menangkap ikan di sekitar wilayah PNG. Tentara PNG lalu melepaskan tembakan beruntun ke arah mesin dan lambung kapal yang bermuatan 10 nelayan, sehingga menyebabkan satu orang di antara mereka, yakni Mulyadi tewas di tempat, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka tembak, yaitu Hamid dan Kopal. Para korban luka sempat menjalani perawatan di RS Vanimo, sedangkan tujuh orang yang selamat, yakni Hamkah, Nasrul, Lupus, Dalwi, Seri, Lompo dan Tuamira, ditahan oleh polisi PNG, sebelum dipulangkan ke Indonesia. Kesepuluh nelayan itu sendiri merupakan penduduk Jayapura, Papua. (*)
Copyright © ANTARA 2006