Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang kini menjadi terpidana kasus korupsi, menuding seorang menteri mengintervensi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Ini untuk yang mengambil uang Hambalang, proyek E-KTP, ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat multiyears keluar di proyek E-KTP, di proyek Hambalang," kata Nazaruddin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
"Nah menteri itu suka memarahi menteri, SS-lah," katanya menyebut inisial menteri yang dia maksud sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, juga tidak menjelaskan identitas menteri yang dimaksud Nazaruddin.
"Soal itu bagaimana fakta dalam BAP saja, saya tidak bisa komentar, karena sifatnya proyustisia. Saya akan mendampingi Nazar untuk (membuat) BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini," katanya.
Elza mengaku bahwa menteri SS menurut Nazaruddin mengintervensi pejabat Kementerian Keuangan.
"Jadi ada menteri yang mengintervensi Pak Agus dan Ibu Anny dalam proyek Hambalang," jelas Elza.
Elza merujuk kepada mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia dan Anny Ratnawati yang saat pelaksanaan proyek Hambalang berlangsung menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Ia juga mengaku akan memberikan data-data, antara lain data terkait tuduhan Nazaruddin mengenai korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Saya ini mau memberikan data seperti yang saya janjikan, bahwa masalah e-KTP, di situ ada ISO bodong, indikasi-indikasinya bisa saya serahkan di sini," ungkapnya.
Nazaruddin sebelumnya pernah membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam proyek pemerintah.
Proyek-proyek yang dia beberkan antara lain proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun yang diduga melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan anggota Komisi II DPR.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013