Denpasar (ANTARA News) - Sembilan terpidana warga negara Australia yang terlibat dalam kasus "Bali 9", akibat menyelundupkan 8,2 kg heroin, tidak memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2006.
"Kesembilan terpidana, dua di antaranya dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dihukum seumur hidup, sesuai sesuai Kepres No. 174/1999 tidak berhak mendapat remisi," kata Kabid Pemasyarakat Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali, Drs AAG Mayun Mataram BC IP, SH, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan terpidana hukuman mati harus dieksekusi, yang pelaksanaan melalui beberapa tahapan. Sementara yang dihukum seumur hidup, berarti selama hidup menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Tidak ada pengurangan hukuman bagi terpidana seumur hidup, kecuali hukumannya ditinjau setelah menjalani hukuman lima tahun di penjara dan selama itu pula berbuat baik dan tidak melakukan pelanggaran," kata Mayun.
Jika peninjauan terhadap perkaranya dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, maka hukumannya dapat dirubah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun.
"Bagi terpidana 20 tahun baru memenuhi syarat mendapatkan remisi, dengan catatan yang bersangkutan tetap berbuat baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku di dalam Lapas," ujar Agung Mayun.
Kesembilan terpidana kasus "Bali 9" terdiri atas Andrew Chan (21) dan Myuran Sukumaran (24) dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dipenjara seumur hidup.
Mereka yang dipenjara seumur hidup masing-masing Michael Czugat (19), Martin Eric Stephens (29), Scott Anthony Rush (19), Tach Duc Tanh Nguyen (27), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (18) menjalani hukuman seumur hidup dan Renae Lowrence (27).
Di Lapas Denpasar tercatat penghuni warga negara asing sebanyak 26 orang, hampir seluruhnya tersangkut kasus penyalahgunaan maupun penyelundupan narkoba.
"Di antara 26 napi asing itu belum diketahui apakah adanya yang mendapat remisi, karena harus melihat satu-pe rsatu dari 568 napi di Bali yang memperoleh remisi," tutur Agung Mayun.
Penghuni sembilan Lapas di Bali yang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 568 orang, 43 orang diantaranya langsung bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI dan sisanya 525 orang masih tetap menjalani sisa hukuman.
Jumlah penghuni sembilan Lapas di Bali tercatat 1.434 orang, terdiri atas napi 839 orang dan tahanan 595 orang, namun yang berstatus tahanan yang perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tidak berhak mendapat remisi, ujar Agung Mayun. (*)
Copyright © ANTARA 2006