Terkait dengan kejadian yang saya alami, disanksi atau tidak oleh partai, saya serahkan sepenuhnya ke partai."
Karawang (ANTARA News) - Seorang calon legislatif atau caleg dari Partai Gerindra Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres setempat dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya.
"Saya mendekam di rumah tahanan Polres selama 14 hari, karena dituduh menganiaya Hendi, tetangga saya sendiri," kata Enin Saputra, mantan Kepala Desa Rengasdengklok yang juga caleg Partai Gerindra Dapil 2, di Karawang, Senin.
Ia mengaku bebas dan ditangguhkan penahanannya setelah ada kesepakatan damai dengan korban, Hendi. Bahkan, Hendi menyatakan telah mencabut laporan polisi. Laporan itu dicabut, karena permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan.
Permasalahan yang dialami Enin dengan Hendi itu ialah permasalahan penerbitan akta jual beli tanah. Akibat masalah itu, Enin sempat melakukan penganiayaan terhadap Hendi.
Atas penganiayaan itu Hendi yang merupakan warga Cikangkung Barat II, Desa Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Rengasdengklok dan Polres Karawang.
Enin pun ditahan di Polres Karawang selama 14 hari, dan kemudian ditangguhkan penahanannya setelah permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya dengan Hendi sudah sepakat untuk berdamai, dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan damai saya dengan Hendi itu disaksikan polisi dari Polsek Rengasdengklok," kata dia.
Setelah bebas, Enin mengaku akan bersiap kembali dan fokus pencalonannya sebagai caleg DPRD Karawang menyusul semakin dekatnya Pemilu Legislatif 2014.
"Terkait dengan kejadian yang saya alami, disanksi atau tidak oleh partai, saya serahkan sepenuhnya ke partai," katanya. (MAK/R021)
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013