Ibarat dalam satu lumbung padi banyak tikusnya, tetapi yang dibakar lumbungnya, bukan tikusnya yang dicari dan dihabiskan,"
Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara meminta Fraksi PDIP di DPR agar menolak pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi UU, karena Perppu dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945.
Anggota Dewan Pertimbangan Puat (Deperpu) PDIP mengemukakan hal itu menjawab pers, di Jakarta, Senin, sambil menegaskan, penerbitan Perppu MK sesuai UUD 1945 harus dalam keadaan genting dan memaksa.
Menurut AP Batubara, jika hanya alasan karena Ketua MK Akil Mochtar yang tertangkap tangan dugaan suap oleh KPK di Jakarta, (2/10) tidak bisa dijadikan alasan mengeluarkan Perppu, tetapi cukup oknum hakim MK yang terlibat korupsi ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Ibarat dalam satu lumbung padi banyak tikusnya, tetapi yang dibakar lumbungnya, bukan tikusnya yang dicari dan dihabiskan," katanya.
AP menilai Perppu MK juga tidak sesuai UUD 1945 karena pemilihan hakim konstitusi sudah diatur di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24c ayat 6, yaitu: pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tetang MK diatur dalam Undang-undang.
Dengan demikian, kata AP, Perppu MK tidak diperlukan dan dugaan kasus melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sudah ditangani secara hukum oleh KPK.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengajak semua pihak memahami bahwa semangat Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelamatkan dan memperkuat MK.
"Mari kita lihat semangat dari diterbitkannya Perpu MK ini. Kita lihat tadi adalah untuk menyelamatkan dan memperkuat MK," kata Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Gedung Agung, Yogyakarta (17/10).
Menko Polhukam mengajak publik untuk melihat semangat penerbitannya karena perppu tersebut justru untuk membuat MK sebagai lembaga yang makin percaya diri.
Djoko mengatakan bahwa Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan perppu khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Ia menilai sangat berbahaya jika MK yang mempunyai kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi negara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh. (*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013